Segera Lapor LHKPN Anda !!!
- Jan 08, 2026
- by Irfan Maulana, S.AP.
HIMBAUAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terhadap upaya pencegahan korupsi, dengan ini disampaikan kepada seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud integritas pribadi dan tanggung jawab jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada seluruh wajib lapor agar:
-
Menyampaikan LHKPN secara tepat waktu melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
-
Memastikan data yang dilaporkan lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
Berkoordinasi dengan admin LHKPN Pemda apabila mengalami kendala teknis dalam proses pelaporan.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerja sama dan komitmen seluruh Penyelenggara Negara, diucapkan terima kasih.