Exit Meeting Audit Kinerja Prevelensi Stunting Pemkab Boltim Oleh BPK-RI Perwakilan Sulut
- Aug 26, 2023
- Irfan Maulana




Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi SULUT, telah mengakhiri Pemeriksaan Lapangan (Work From Entity) Audit Kinerja (Aukin) Prevelensi Stunting Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang ditutup dengan acara exit meeting antara Tim Pemeriksa BPK-RI dan jajaran Pemkab Boltim pada tanggal 25 Agustus 2023 yang dilaksanakan di Ruang Sekretaris Daerah Kab. Boltim. Pemeriksaan pendahuluan Aukin oleh Tim Pemeriksa BPK-RI dilaksanakan selama 25 hari sejak tgl 13 Agustus 2023 s/d tgl 06 September 2023. Pemeriksaan lapangan (WFE) dilaksanakan selama kurang lebih 2 minggu sejak tanggal 13 Agustus 2023 dan berakhir hari ini.
Acara exit meeting di pimpin oleh Sektretaris Daerah Ir. J. Sonny Warokka, Ph.D dan dihadiri oleh Tim Pemeriksa BPK-RI dan seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kabupaten Boltim beserta seluruh kepala OPD terkait. Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemkab Boltim sangat menyambut baik dilaksanakannya Aukin terkait stunting di Boltim yang diharapkan pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi perbaikan bagi daerah untuk mempercepat penurunan stunting di Boltim. Sekretaris Daerah juga mengharapkan dari hasil pemeriksaaan pendahuluan ini, baik ekspose oleh TPPS, pengumpulan data dan konfirmasi penerima manfaat dilapangan, wawancara dengan pihak terkait maupun analisis awal oleh Tim Pemeriksa dapat ditemukan data yang valid sesuai dengan kenyataan dilapangan agar rekomendasi perbaikan dari BPKRI tepat untuk perbaikan kedepannya.
Pengendali teknis Tim Pemeriksa BPK-RI, Ibu Ansye Rombot dalam sambutannya menyatakan bahwa Tim Pemeriksa melakukan exit lapangan hari ini, namun tugas pemeriksaan masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 6 September 2023, jadi TPPS dan OPD terkait masih harus terlibat dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan dari kantor (WFO) melalui media Zoom Meeting. Harapan Tim Pemeriksa BPK-RI kepada TPPS Pemkab Boltim agar lebih fokus pada posyandu yang ada di Desa-desa, agar pengukuran dilapangan dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan aturan kategori stunting, dan atas hasil pengukuran tersebut dilakukan validasi untuk mendapatkan data-data yang rill dan tidak dikondisikan sehingga penarikan kesimpulan juga tepat. BPK-RI juga ingin meyakini apakah angka stunting di Boltim adalah angka yang valid sehingga akan dilakukan konfirmasi secara langsung. Pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian dari pengumpulan data dan informasi awal yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan rinci selama kurang lebih 30 hari atas potret-potret audit pendahuluan.
Inspektur Daerah Kab. Boltim, Ade Herly Mokoginta, SH. dalam pernyataannya menyatakan bahwa selama Pemeriksaan oleh TIM BPK-RI baik secara WFO dan WFE pada Aukin pendahuluan dan Aukin rinci, Inspektorat Daerah menjadi LO untuk membantu memfasilitasi jalannya pemeriksaan. Jadi sangat diharapkan kepada TPPS Pemkab Boltim dan Seluruh Kepala OPD yang terkait pemeriksaan agar bekerjasama dengan baik dan memenuhi permintaan data Tim Pemeriksa BPKRI secara tepat waktu dan data yang rill sehingga rekomendasi maupun saran yang akan diberikan oleh Tim pemeriksa sesuai dengan yang diharapkan dan dapat ditindaklanjuti.
(Inspekda Boltim / EMW)