Surat Edaran Kewajiban Menyampaikan LHKPN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

  • Jan 08, 2026
  • Febrian Ezra Luas

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu untuk menegaskan kembali kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Penyelenggara Negara/Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang wajib menyampaikan LHKPN, agar melaksanakan pelaporan harta kekayaan secara jujur, lengkap, dan tepat waktu melalui aplikasi e-LHKPN pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian LHKPN dimaksud meliputi laporan awal bagi pejabat yang baru diangkat, laporan periodik tahunan, serta laporan akhir jabatan bagi pejabat yang berakhir masa tugasnya. Kewajiban ini merupakan bentuk komitmen integritas serta tanggung jawab moral dan hukum sebagai aparatur penyelenggara negara.

Diharapkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan bawahannya dalam penyampaian LHKPN. Apabila diperlukan, perangkat daerah agar memberikan dukungan dan fasilitasi dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerja sama dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Bolaang Mongondow, disampaikan terima kasih.