Inspektorat Laksanakan Audit Penutupan Kas dan Stok Persediaan serta Monitoring Belanja TA 2025, OPD agar mempersiapkan Dokumen yang diperlukan
- Jan 08, 2026
- Irfan Maulana, S.AP.
Bolaang Mongondow Timur –
Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melaksanakan kegiatan Audit Penutupan Kas dan Stok Persediaan Tahun 2025 serta Monitoring atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kegiatan audit dan monitoring tersebut dilaksanakan mulai tanggal 8 Januari sampai dengan 25 Januari 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan intern pemerintah dan upaya memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit Penutupan Kas dan Stok Persediaan bertujuan untuk:
-
Memastikan kesesuaian saldo kas dan persediaan dengan kondisi riil per 31 Desember 2025;
-
Menilai kecukupan pengendalian intern atas pengelolaan kas dan persediaan;
-
Mendukung keandalan penyusunan laporan keuangan perangkat daerah.
Sementara itu, Monitoring atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal difokuskan pada:
-
Kesesuaian realisasi belanja dengan dokumen perencanaan dan penganggaran;
-
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Inspektorat Daerah diharapkan dapat memberikan early warning, rekomendasi perbaikan, serta penguatan sistem pengendalian intern pada masing-masing OPD, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
**HIMBAUAN
PERSIAPAN DOKUMEN DALAM RANGKA AUDIT DAN MONITORING INSPEKTORAT DAERAH**
Sehubungan dengan pelaksanaan Audit Penutupan Kas dan Stok Persediaan Tahun 2025 serta Monitoring atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal TA 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menghimbau seluruh OPD untuk:
-
Menyiapkan dan menyediakan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
-
Dokumen penutupan kas (buku kas umum, rekening koran, berita acara penutupan kas);
-
Dokumen persediaan (kartu persediaan, berita acara stock opname, daftar rincian persediaan);
-
Dokumen belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal (DPA, SPD, SPM, SP2D, kontrak, BAST, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya);
-
-
Memastikan dokumen yang disiapkan lengkap, tertib administrasi, dan mudah diakses;
-
Menugaskan pejabat/pegawai yang kompeten dan memahami substansi kegiatan untuk mendampingi tim audit;
-
Memberikan data dan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan selama proses audit dan monitoring berlangsung.
Kerja sama dan kesiapan seluruh OPD sangat diharapkan demi kelancaran pelaksanaan audit serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.