Inspektorat Daerah Melaksanakan Verifikasi Jabatan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026
- Feb 10, 2026
- Febrian Ezra Luas
Selasa, 10 Februari 2026 – Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Melaksanakan Evaluasi Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 yang disesuaikan dengan data dari Dinas PMD. Hal ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong tertib administrasi pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan verifikasi keaanggotaan BPD yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai dari tanggal 02 sampai dengan 10 Februari 2026 disejumlah Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah desa serta seluru anggota BPD diseluruh Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Boltim. Verifikasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian jabatan, struktur kelembagaan, serta masa keanggotaan BPD dimasing-masing desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Daerah, Robi Mamonto SE, menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang tertib, akuntabel, dan transparan. Melalui verifikasi ini, diharapkan seluruh data dan administrasi BPD dapat tertata dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, tim Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi BPD, meliputi surat keputusan pengangkatan, berita acara pelantikan, serta dokumen pendukung lainnya. Proses verifikasi berlangsung tertib dan lancar dengan koordinasi yang baik antara pihak kecamatan, desa, dan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).